Loading Website

IKKIMSI Asks Disdik Bekasi City to Take Action on Alleged Bully in Al Azhar Sumarecon

IKKIMSI Asks Disdik Bekasi City to Take Action on Alleged Bully in Al Azhar Sumarecon

SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. IKKIMSI (Bekasi City Youth Intellectual Studies Association) requested that the Mayor, the Education Office and the Bekasi City DPRD act in relation to the case.

According to the Chairperson of the IKKIMSI Presidium, Richi Ramdhani, a case of alleged beatings experienced by one of the students with the initial P was an alleged crime.

"The school is an educational institution. Children who lack knowledge are educated and fostered so that they become intelligent and useful children. Children who are stubborn are educated and fostered so they will be pious. Now, that is the function of the school in my opinion. "Where the deeds are purely criminal," said Richi in the Bekasi City Sports Hall.

Richi also said that the bullying and beatings cases were included in criminal acts. "According to Law No. 35 of 2014, the school must take responsibility, and not the child who is found wrong like the news that is in chaos right now," he said.

Richi also said, the Bekasi City Government should not be passive with cases like this. "Because cases of alleged bullying and beatings against students are acts of violence that have an impact on the growth of children in the future. Because, it could be that children affected by cases of revenge and they will do the same thing to their junior class," he said.

"Bekasi residents must oppose the alleged bullying at the Al Azhar Sumarecon school and anywhere. Stop right now," said Richi.

Previously, a student with the initial P was suspected of having experienced bullying and beatings. Ironically, as a victim, P was even asked by the school to leave Al Azhar Sumarecon Middle School.

The parents did not accept and ask for justice and report the case to the Bekasi City Child Protection Commission.

Sumarwanto, Al Azhar School Public Relations stated in a written statement on Monday, (9/12/2019), said, there had never been a beating action by a senior class against P. students.

Disdik Bekasi City Asked For Bully Allegation In Al Azhar Sumarecon

Disdik Bekasi City Asked For Bully Allegation In Al Azhar Sumarecon
Korban Bully SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. IKKIMSI Asks Disdik Bekasi City to Take Action on Alleged Bully in Al Azhar Sumarecon

The alleged Bully case and student beatings that occurred in Al Azhar Sumarecon Bekasi City invited the attention of IKKIMSI (Bekasi City Youth Intellectual Studies Association) to ask the Mayor, the Education Office and the DPRD of Bekasi City to act.

According to information from Richi Ramdhani (Chairperson of the IKKIMSI Presidium), a suspected beating case experienced by one of the students with the initial P was an alleged crime.

"The school is an educational institution. Children who lack knowledge are educated and fostered so that they become intelligent and useful children. Children who are stubborn are educated and fostered so that they will get it. Now, that is the function of the school.

"In my opinion, if there are students in the bully in Keroyok then where is the process of coaching, education by the school! Because, the act is pure crime," he said when met at Gor Bekasi City.

In a written statement received, he also said, the cases of bullying and beatings were included in criminal acts.

"According to Law number 35 of 2014, the school must be held accountable and not the child who is found wrong like the news that is in a stir right now," he said.

Richi also said that the Bekasi City government should not be passive about cases like this. "Because cases of alleged bullying and beatings against students are acts of violence that have an impact on the growth of children in the future. Because, it could be that children affected by cases of revenge and they will do the same thing to their junior class," he said.

"Bekasi residents must oppose the alleged bullying at the Al Azhar Sumarecon school and anywhere. Stop right now," he said.

As is known a student with the initial P is suspected of having experienced bullying and beatings. Ironically, as a victim, P was asked by the school to get out of Azhar Sumarecon Middle School. The parents did not accept and ask for justice and report the case to the Bekasi City Child Protection Commission.

Previously, Sumarwanto, Public Relations of Al-Azhar School in a written statement stated, Monday (9/12/2019), there had never been a beating action by a senior class against P. students.

"In accordance with the findings of the facts in the field, there was never a beating by senior students to P students, but what happened was P made one-on-one physical contact with his classmates," Sumarwanto said.

IN Front of Bekasi City's Al Azhar 31 Middle School, Bekasi City Youth Intellectual Studies Association Action to Stop Bully Allegations

IN Front of Bekasi City's Al Azhar 31 Middle School, Bekasi City Youth Intellectual Studies Association Action to Stop Bully Allegations

Siswa SMP Al Azhar 31 Dianiaya. A number of dozens of students and youth, who are members of the Bekasi City Intellectual Studies Association, held a demonstration in front of Al Azhar 31 Middle School in Bekasi City.

The protesters called for justice for alleged bullying and beatings that occurred at the school.

According to the action coordinator, Zulkifli, that cases of bullying and suspected beatings must be clearly revealed.

Zul also said, students and young people demanded the first things Stop Bullying, Stop protecting bullying and beatings. The principal must be responsible for the safety and trauma of students who are bullied and beaten.

The action took place peacefully, a number of police and police and security forces seemed to be monitoring the course of the action.

Had a dispute, with a number of people shouting the demonstrators but students and youth can control themselves.

During the demonstration the Alzahar student from inside the building shouted obscenities.

His child is suspected to be a victim of bullying, a parent in Bekasi reports the KPAD

His child is suspected to be a victim of bullying, a parent in Bekasi reports the KPAD
Bully SMP Al Azhar 31. Parents in the name of Azmi Fitriyasah (45), reported the alleged act of bullying which called their child initials P (12) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

Azmi came to the KPAD office on Jalan Jenderal Ahmad Yani, a former Immigration building, Komplek GOR Bekasi, South Bekasi District, around 14.00 WIB accompanied by his wife.

The purpose of reporting this alleged bullying is so that their children receive fair treatment from the school. Because, P is known to often get violence done by her class sister when she was still attending Summarecon Bekasi Al-Azhar Middle School.

"So I came here to ask for justice from the KPAD for the treatment my son got, he was the victim of a beating by his senior," Azmi said after making a report in the Bekasi City KPAD.

Azmi explained, this alleged case of bullying was first revealed when her child was reluctant to go to school because she was afraid of being attacked by her senior.

"The last incident on September 26, 2019, my son cried as if he was lazy to go to school, instead he said 'Mother doesn't know that I was beaten'," he said.

From this confession Azmi went to the school to ask for clarification of what had happened to her child. He said that the school did not respond to allegations of bullying seriously.

Plus when he got a report from school that his son had a bad record. This is seen from the behavioral evaluation points that have reached 1000.

"If the Al-Azhar Summarecon school has a point system, if more than 1,000 points are issued," he said.

From there Azmi felt furious, her child who received bullying treatment actually received a big point while the bullying perpetrators who gang up on her child could still be accepted by the school.

"It should be fair, maybe my child was ever late, had a fight, so the eyes of the theme got points, but if the gang does not get points, instead they are protected, meaning that it's not fair," he explained.

Bullying Victims' Parents in Bekasi Call Their Children Had Experienced Injuries to the Lips and Head

Bullying Victims' Parents in Bekasi Call Their Children Had Experienced Injuries to the Lips and Head
SMP Al Azhar 31 Summarecon Bekasi. Azmi Fitriyasah (45), reported alleged acts of harassment or bullying that befell her child with the initial P (13) to the Bekasi Regional Child Protection Commission (KPAD), Friday, (6/12/2019).

This bullying was obtained when the 7th grade junior high school boy was attending Al-Azhar Summarecon Bekasi. Now, P chooses to transfer schools because he is labeled in violation of school rules based on an assessment point of behavior that exceeds 1000.

Azmi said, her child experienced bullying twice, the first incident occurred in the first three weeks of entering school.

"The first three weeks of entering the school my son was pulled off his collar by one person who then hit two in the chest," Azmi said when found at the KPAD office in Bekasi.

The second incident said Azmi occurred around September 2019. According to his son's confession, he was pulled into the school canteen and beaten by 10 people who were all 9th ​​grade students in junior high school.

"At that time I did not have time to memumum, but I remember there was a red scar on the lips of my child, then I touched his head there was a bruise," he said.

After the incident, his son confessed to his wife that he had been beaten and reluctant to go to school on September 27, 2019.

Azmi then tried to coordinate with the homeroom teacher and the school. At first he had even wanted to report the alleged incident of bullying to the police.

"The school asked not to (police report), he said it would be resolved, but instead there was no action," he explained.

In Al-Azhar said Azmi applies a point system, where every student who is found to do bad behavior will be charged points.

This point, he said, is a kind of record, if it has reached 1,000 points, the most severe penalty can be issued or rise conditional. This is precisely what P. received.

"I think by resolving it there will be a point action to the perpetrators (bullying), because in the school there is a point system, but this is instead silenced," Azmi said.

The school actually reported that P points had been made more than 1000 points. This made him furious, his son who did not do the beating was actually subject to points.

"My son is considered a big point because of being late because of what, but if the criminal, the beating is not subject to a fair point, I refuse," he said firmly.

As a result of the incident, Azmi chose to revoke the son's file and chose to transfer schools. However, he still objected if the beating behavior was not subject to sanctions for alleged bullying.

Tersangka Kasus Mabuk Pembalut Wanita Sanggat Sulit Untuk Dijerat Ke rana Hukum

Buletin Nasional. Mabuk menggunakan pembalut wanita sedang mewabah di sejumlah wilayah di Jawa tengah, Jawa Barat, termasuk Jakarta. Namun pelaku dalam kasus ini sulit dijerat hukum karena tak ada aturan yang menggolongkan pembalut sebagai salah satu jenis narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan untuk menyiasati itu pihaknya akan memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan.

"Biasanya narkoba itu penyalahgunaan. Ini yang akan kita lakukan pemeriksaan kembali.

Pembalut merupakan produk legal dan bukan jenis narkotik. Oleh karena itu Depari mengatakan BNN masih mengkaji fenomena ini dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum.

Dalam proses penyelidikan kasus seperti ini, kata dia, BNN akan mengkaji aturan yang berlaku serta menelusuri alasan pelaku menyalahgunakan produk tersebut.

Pelaku bisa dijerat hukum jika ada unsur kesengajaan penyalahgunaan barang menjadi narkotik. Sebaliknya, BNN akan memberikan perlakuan berbeda jika  penyidik menemukan unsur ketidaksengajaan.

"Kalau misalnya di situ ada pelanggaran hukum atau memang ada ketidaksengajaan itu memang berbeda cara penanganannya," ujarnya.

Sulitnya menjerat  para pelaku juga diakui oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto.

"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika," kata Suprinarto.

Adapun yang bisa dilakukan saat ini, kata dia, yakni mengedukasi masyarakat agar tidak menyalahgunakan produk tersebut.

"Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," lanjut dia.

Wabah mabuk menggunakan pembalut wanita ini biasa dilakukan oleh anak-anak dan remaja jalanan. Mereka merebus pembalut terlebih dulu, lalu meminum air rebusannya untuk mendapatkan efek mabuk

Suprinarto mengatakan bahwa awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah. Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru.

Tren ini menggejala diduga karena semakin mahalnya pil koplo, termasuk lem dan obat batuk cair yang sebelumnya biasa digunakan anak-anak jalanan itu untuk mabuk.
#Tag : Hukum Indonesia

Pemerintah Merancang Hukum Omnibus Untuk Kemudahan Perizinan Usaha

Poros Nasional. Pemerintah segera menyelesaikan rancangan hukum omnibus terkait dengan perizinan berusaha. Aturan dalam bentuk undang-undang tersebut akan menjadi payung dari tidak kurang 20 undang-undang terkait dengan perizinan.

Perbaikan perizinan berusaha diharapkan bisa membantu mendorong realisasi investasi di Indonesia. "Di awal tahun depan kita upayakan percepat. Kami (Kementerian/Lembaga) secara substansi itu sudah oke," kata Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jember, Jawa Timur pada Kamis (22/11).

Susi menjelaskan, upaya untuk memperkuat sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) terdiri atas tiga hal. Pertama, yakni penyempurnaan sistem teknologi informasi OSS, perbaikan proses bisnis yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah, serta hukum omnibus sebagai bagian dari reformasi regulasi.

"Untuk omnibus law substansinya sepanjang terkait dengan perizinan maka semuanya akan tunduk ke undang-undang itu," kata Susi.

Susi mengakui implementasi hukum omnibus tersebut tidak mudah. Hal ini lantaran perizinan di berbagai sektor sudah memiliki landasan undang-undang masing-masing. Meski begitu, dia menyatakan, seluruh K/L sudah berkomitmen untuk mewujudkan aturan hukum tersebut. Bahkan, dia menyebut, Presiden Joko Widodo pun termasuk orang yang memberikan dukungan.

Susi mengatakan, saat ini pemerintah telah mempelajari penyusunan hukum omnibus dari sejumlah negara seperti Inggris, Belanda, dan Amerika Serikat. Dia mengatakan, setelah pemerintah mematangkan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut baru akan mengajukannya kepada DPR.

"Kalau konsepnya sudah matang kita akan segera minta waktu untuk diskusi dengan parlemen. Mudah-mudahan akhir tahun ini substansinya sudah selesai," ujar Susi.

Sementara itu, Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah perlu memperbaiki hambatan utama dalam kemudahan investasi di Indonesia. Hal itu seperti permasalahan administrasi dan birokrasi dalam berusaha.

"Pemerintah perlu melihat akar masalah yang struktural," kata Bhima.

Bhima menyebut, dalam laporan kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Bank Dunia perizinan memulai usaha Indonesia masih menempati peringkat ke-134 di dunia. Kemudian, administrasi pembayaran pajak masih berada di peringkat ke-112.

Selain itu, birokrasi daerah yang lambat dan persoalan korupsi juga menjadi hambatan utama realisasi investasi di Indonesia. "Itu yang harus diselesaikan dulu baru investor akan masuk," kata Bhima.
#Tag : Hukum Indonesia

Wanita Pembawa Ganja Telah Divonis Oleh Hakim Seberat 6 Tahun Dan Denda Sebesar Rp.800 Juta

Tabloid Nasional. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Meggy Tamaela (31), wanita terdakwa pembawa sepuluh paket ganja dari Sorong, Papua Barat yang tertangkap di Kota Ambon pada 11 Juni 2018.

“Menyatakan terdakdwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis (22/11).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimuri yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 11 Juni 2018 di sebuah tempat kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

“Saat itu terdakwa baru tiba dari Papua dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” katanya.

Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang sedang mencari tempat kos dan mendapatkan kamar pada sebuah tempat di kawasan Poka sekitar pukul 21.20 WIT.

Terdakwa langsung ditanya polisi tentang ‘barang’ yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab kalau narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong, Papua.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukkan Meggy positif amphetamin, tetrahydrocannabinol dan methamphetamin.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111, juncto pasa 114, juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku.
#Tag : Hukum Indonesia

Dugaan Perkosaan Mahasiswi: Upaya Apa Universitas Untuk Bisa Menangani Kekerasan Seksual?

Harian Press. Percakapan berkepanjangan tentang dugaan perkosaan Agni, seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada, Yogyakarta saat KKN memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana lembaga-lembaga dengan komunitas besar seperti universitas, menangani kasus-kasus dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.

Terduga pemerkosa juga mahasiswa UGM. Rektor Panut Mulyono menyatakan kepada wartawan Jumat (09/11) bahwa pihaknya berharap terduga korban dan pelaku "nanti lulus dari UGM menjadi orang-orang yang lebih baik dari yang sekarang."

Belum semua perguruan tinggi di Indonesia, menurut catatan Komnas Perempuan, memiliki prosedur dalam menangani kekerasan seksual.

"Tidak semua kampus punya SOP menangani kekerasan seksual. Padahal di level SMA saja sudah ada Permendikbud Nomor 82/2015 yang mengatur sanksi untuk kekerasan dan bully (perisakan), termasuk penanganannya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, kepada Quiniawati Pasaribu.

Dalam catatan Komnas Perempuan, kata Masruchah, baru Sekolah Tinggi Teologi Jakarta yang memiliki pedoman antikekerasan di lembaga pendidikan.

Menurut Masruchah, penting bagi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikti) untuk menetapkan bahwa setiap universitas harus memiliki prosedur untuk kasus kekerasan seksual.

Peristiwa yang menimpa mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan nama samaran Agni terjadi pertengahan tahun lalu di Maluku dan sudah diadukan ke pihak universitas, kata Suharti, direktur Rifka Annisa, lembaga yang mendampingi korban.


Kasus ini jadi isu nasional setelah media mahasiswa UGM, Balairungpress.com mengungkapnya, dengan paparan-paparan peristiwa dugaan serangan seksual yang detil, yang memunculkan perdebatan tersendiri tentang sejauh mana rincian serangan seksual bisa dipaparkan.

Balairung menyebutkan, rincian seperti itu mereka tuliskan berdasarkan persetujuan korban.
Kasusnya dianggap selesai?

Peristiwanya terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku tahun lalu. Terduga pelakunya adalah sesama mahasisa peserta KKN. Tuduhan perkosaan disebutkan berlangsung saat keduanya terpaksa menginap di kamar yang sama di rumah seorang penduduk.

Juru Bicara UGM, Iva Ariani, mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan selesai oleh universitas dengan dijalankannya seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Tim Investigasi yang terdiri dari Tim Psikologi, Fakultas Teknik serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.

Rekomendasi itu di antaranya memperbaiki nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Agni selaku korban yang semula C menjadi A/B, ganti rugi atas uang kuliah, dan mendapat fasilitas konseling.

"Sebagian besar rekomendasi sudah dilakukan, korban pun kini dalam pendampingan psikologi UGM," ujar Juru Bicara dan Protokol UGM.

Selain itu, kata Iva Ariani, terduga pelaku juga masih dikenai sanksi, yakni pengulangan KKN di semester berikutnya.

"Dia (terduga pelaku) sudah mendapat sanksi yaitu langsung ditarik dari lokasi KKN di Seram dan mendapat skorsing satu semester untuk KKN. Tapi bisa mengikuti KKN lagi setelah setahun ke depan, dan itu sudah dijalankan semua," sambungnya.

Itu berarti, kata Iva, selama proses itu belum selesai maka terduga pelaku belum bisa diluluskan.
Jalan buntu

Sementara itu, Suharti, direktur Rifka Annisa, lembaga yang mendampingi korban, menyatakan telah menyampaikan informasi tentang hak-hak korban kepada Agni dan mendiskusikan alternatif penyelesaian melalui jalur hukum.

Pendampingan oleh Rifka Annisa mulai dilakukan sejak September 2017 setelah korban datang untuk mengakses layanan di kantornya.

Masalahnya, sering kali proses hukum berhadapan dengan jalan buntu, karena berbagai faktor, kata Suharti. Akibatnya, korban tidak memperoleh keadilan.

"Dengan ada kendala hukum tersebut, penting dicari alternatif penyelesaian yang memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi korban dengan mengutamakan prinsip persetujuan dari korban," ujar Suharti.

Yang juga sangat penting dan mendesak, kata Komisioner Komnas Perempuan, Masruchah, adalah dibangunnya mekanisme dan lembaga khusus di perguruan tinggi untuk menangani kasus pelecehan atau serangan seksual.

"Seharusnya di perguruan-perguruan tinggi (lain) harus ada pula hal yang seperti (di STT Jakarta) ini, sebab fakta kasus kekerasan seksual di usia kuliah cukup banyak," sambungnya.

Di STT Jakarta, kata Masruchah sejak mahasiswa baru mulai belajar, sudah diperkenalkan dengan pedoman perilaku anti kekerasan seksual.

"Pedoman itu menjadi pijakan yang ditandatangani oleh semua pihak, bahwa mereka tidak boleh melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Kalau melakukan akan siap diberhentikan atau ada tindakan dari kampus. Sanksinya tegas," jelas Masruchah.

Sementara di Universitas Indonesia (UI) Jakarta, kata Masruchah, baru sebatas pengenalan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan belum menjadi kebijakan rektorat.

"Itu juga karena jumlah teman-teman aktivis perempuan UI aktif, termasuk di kampanye 16 Hari Antikekerasan."

Dalam pantauan BBC News Indonesia, di Universitas Padjadjaran di Bandung sedang dilakukan upaya untuk membangun mekanisme penanaganan kejahatan seksual, melalui Padjadjaran Resource Center on Gender & Human Rights Studies (PadGHRS).

Seorang pengurusnya mengatakan, mereka sedang menyiapkan survey kekerasan seksual di lima kampus. Namun untuk pernyataan resmi, ia meminta waktu untuk membicarakannya lebih dahulu.
Fenomena Gunung Es

Data Perempuan Mahardhika tahun 2015 menyebut 20 kampus utama di Pulau Jawa tidak memiliki mekanisme penanganan yang sistematis untuk merespon pelecehan maupun kekerasan seksual.

"Kampus-kampus itu hanya menerima dan merespon dengan simpati atau empati. Sampai di situ saja," kata Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika.

Munculnya kasus kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada, menurut Mutiara, menunjukkan fenomena gunung es di lingkup kampus. Namun yang ia sayangkan, lembaga pendidikan tinggi tak memperlakukan pelecehan maupun kekerasan seksual sebagai tindak pidana.

"Kasus di UGM merepresentasikan bagaimana situasi kampus-kampus lain serupa. Kepada pelaku, masih diberikan semacam pemakluman dengan dasar 'khilaf'. Sehingga pelaku malah diberikan pendampingan psikologis."

Menurutnya, dalam menangani kasus ini pihak kampus semestinya memberikan masukan kepada korban tentang jalur hukum sebagai salah satu yang bisa dijalani untuk memperoleh keadilan.

"Jadi kampus jangan menakut-nakuti. Karena kalau korban tidak mengadu ke polisi itu, biasanya karena takut dengan ancaman pelaku. Takut disalahkan. Kalau dia (korban) tidak minta (dilaporkan ke polisi) karena korban posisinya selalu lemah dan tak siap dengan sikap keluarganya," ujar Masruchah.

Dia juga mengatakan rekomendasi Tim Investigasi bentukan UGM yang tidak memberhentikan pelaku dan malah memberikan pendampingan psikologis, menunjukkan ketidakberpihakan kepada korban.

Ia menambahkan, kasus ini harus jadi momen reformatif bagi seluruh universitas, "untuk mendorong kurikulum/mata ajar tentang HAM gender, membangun sistem/layanan pengaduan dan penanganan kekerasan seksual yang ramah pada korban," katanya.

#Tag : Hukum Indonesia

Rumor Hukum Di Balik Polemik Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2018

Pojok Pos. Pada satu minggu terakhir ini lini masa Badan Kepegawaian Nasional (BKN), terutama di akun Twitter @BKNgoid banyak dipenuhi dengan keluhan dan pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Pangkal permasalahannya adalah pada banyaknya kegagalan para peserta yang mengikuti SKD CPNS, terutama bagi mereka yang "tersandung" oleh ketentuan ambang batas (passing grade) khususnya pada bagian Tes Karakteristik Pribadi. Isu perubahan peraturan ketentuan SKD CPNS pun mencuat dan ramai diberitakan oleh media-media nasional.

Sebelum masuk kepada inti pembahasannya, sebagai disclaimer posisi saya dalam pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini merupakan salah satu peserta SKD CPNS 2018 yang mendaftar ke salah satu Kementerian melalui jalur umum. Adapun hasil tes yang saya ikuti melewati passing grade yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya akan disebut dengan Permenpan 37/2018.

Pada tulisan ini saya berusaha untuk fokus kepada substansi potensi permasalahan hukum yang merupakan basis keilmuan yang saya miliki. Serta, saya hanya akan berfokus kepada nilai ambang batas yang diperebutkan oleh jalur umum yang merupakan sumber utama dari polemik yang timbul belakangan ini.

Angka Kelulusan Peserta

Ketentuan ambang batas yang ditetapkan Menteri PAN pada SKD CPNS Tahun 2018 ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Permenpan 37/2018 untuk jalur umum terbagi menjadi tiga bidang: a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 75 Poin, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80 Poin, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 143 Poin. Sehingga mengacu kepada hal tersebut nilai kumulatif minimum yang harus dimiliki oleh peserta agar lolos dari SKD adalah sebesar 298 poin.

Kenyataan yang terjadi saat ini adalah banyaknya peserta yang mampu melewati ambang batas TIU dan TWK namun gagal pada bidang TKP. Menurut catatan BKN sebagaimana dikutip detikcom, per 10 November, tingkat kelulusan peserta secara nasional berkisar di angka 3%. Namun, angka ini belum final dan masih fluktuatif mengingat pada saat tulisan ini dibuat proses SKD di beberapa instansi pemerintahan masih berlangsung. Sebagai bayangan pembaca, formasi yang dibuka oleh pemerintah pada penerimaan CPNS tahun ini sekitar 238.000 formasi dan diperebutkan oleh sekitar 2,7 juta peserta.

Potensi Permasalahan Hukum

Eskalasi isu SKD CPNS meningkat ketika terdapat petisi yang diinisiasi oleh akun bernama Mizan Banjarnegara di change.org yang menuntut agar dilakukan peninjauan dan revisi ambang batas SKD CPNS 2018. Pada saat saya membuat tulisan ini telah terdapat lebih dari 20 ribu akun yang menandatangani petisi online tersebut.

Pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya serta menyampaikan ekspresi ketidakpuasannya terutama kepada penyelenggara negara dengan cara apapun secara patut dan sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi. Petisi yang diinisiasi oleh akun Mizan Banjarnegara adalah hal yang wajar pada negara demokrasi sebagai bentuk ekspresi kekecewaan warga negara atas sistem SKD CPNS.

Lebih jauh apabila melihat substansi petisi, salah satu yang menjadi poin tuntutannya adalah untuk merevisi isi Permenpan 37/2018, utamanya terkait dengan ketentuan mengenai kelolosan peserta. Perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya ketentuan mengenai ambang batas ditetapkan oleh instrumen hukum formal, yakni peraturan menteri. Secara formil peraturan menteri merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Konsekuensi yuridis dari diberlakukannya peraturan menteri, dalam hal ini Permenpan 37/2018, adalah bahwa sifatnya berlaku umum dan menjadi hukum positif bagi penyelenggaraan rekrutmen CPNS. Alasan ditetapkannya ambang batas ke dalam bentuk peraturan (regeling) ini merupakan manifestasi atas sistem hukum Indonesia yang lebih dominan mengarah kepada sistem Eropa kontinental (civil law) yang tolak pikirnya adalah legisme yang mengedepankan hukum tertulis sebagai sumber hukum yang utama. Hal ini betujuan agar terwujudnya kepastian hukum dalam setiap tindakan penguasa, termasuk dalam hal penyelenggaraan SKD CPNS.

Dalam salah satu doktrin positivisme hukum, penguasa tidak diperkenankan untuk membuat aturan (termasuk merevisi) yang dapat berlaku surut karena dapat mencederai kepastian hukum dan keadilan yang hendak dicapai. Ajaran ini dikenal dengan asas anti-retroaktif. Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menyatakan bahwa asas ini sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan secara khusus diulangi untuk hukum pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Dalam rezim hukum pidana asas ini dikenal sebagai asas legalitas. Namun, perlu dicatat pada implementasinya terdapat pengecualian-pengecualian terhadap asas ini, terutama untuk kondisi-kondisi khusus. Contohnya terhadap kejahatan kemanusiaan pada masa lampau atau pada Undang-Undang Terorisme.

Kembali kepada konteks peristiwa yang terjadi saat ini, penuntut revisi Permenpan 37/2018 hendak mengubah ketentuan yang telah ditetapkan dan telah berdampak kepada sebagian besar peserta SKD CPNS. Dampak yang ditimbulkan oleh peraturan ini memiliki arti bahwa telah terjadi peristiwa hukum, yakni telah terdapat peserta yang lolos ambang batas dan peserta yang tidak lolos ambang batas. Dengan dibuatkannya petisi yang berisi tuntutan berarti secara tidak langsung penuntut revisi berkeinginan agar peristiwa hukum ini berubah.

Potensi berubahnya peristiwa hukum ini dapat menjadi polemik baru apabila stakeholders mengambil kebijakan untuk mengubah peraturan yang telah ditetapkannya sendiri tanpa menimbang secara saksama kepentingan hukum para peserta yang telah lulus passing grade. Tentu tidak akan fair bagi peserta yang telah lulus passing grade apabila pada akhirnya presentase peluang kelulusannya berkurang dengan dimasukkannya para peserta yang nyata-nyata telah dinyatakan tidak lolos oleh sistem/peraturan yang berlaku saat ini.

Selain itu, perlu disadari bersama bahwa penetapan ketentuan kelolosan melalui Permenpan 37/2018 ini sebagai resultante ketentuan yang berlaku yang berarti bahwa dengan mendaftar pada rekrutmen CPNS ini, sejak awal seluruh peserta telah sepakat dengan segala syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang, termasuk mengenai ketentuan ambang batas. Akan menjadi hal yang tidak etis dan janggal apabila setelah mengetahui hasilnya dan ternyata tidak sesuai dengan keinginan, para peserta baru mengajukan keberatan dan perubahan aturan main. Hal ini dapat menimbulkan perdebatan baru yang berpotensi tidak akan berkesudahan, yakni apabila menggunakan logika a contrario (keadaannya dibalik) apakah para penuntut petisi revisi masih akan menutut untuk mengubah ketentuan ini?

Satu yang pasti, saya berpendapat perdebatan mengenai rasa keadilan dan kepastian hukum akan terus muncul sebagai konsekuensi apabila terjadinya perubahan peraturan a quo. Namun, saya juga tidak memungkiri bahwa faktanya terdapat permasalahan lain yang muncul apabila tidak terdapat adaptasi kebijakan (diskresi) terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. Permasalahan itu terkait tujuan hukum lainnya (selain keadilan dan kepastian), yakni terkait kemanfaatan.

Permasalahan terkait dengan kemanfaatan yang utama menurut saya saat ini adalah mengenai hasil dari penganggaran APBN untuk biaya rekrutmen CPNS yang terancam jauh dari ekspektasi awal. Hal ini juga berhubungan dengan kapasitas para pelamar CPNS yang sebenarnya memiliki kompetensi (memiliki nilai SKD tinggi) dan hanya tersandung oleh satu atau dua poin TKP sehingga akan sangat sayang apabila para peserta tersebut tidak terserap dalam rekrutmen CPNS kali ini. Bahkan pada kasus ekstrem, khususnya pelaksanaan SKD CPNS di beberapa daerah terdapat tingkat kelulusan 0% untuk beberapa formasi yang dibuka. Tentunya untuk kasus ekstrem seperti ini menurut saya terdapat urgensi yang tidak dapat dikesampingkan sehingga perlu pendekatan khusus dari stakeholders.

Kini bola berada pada Kemenpan selaku penentu kebijakan apakah akan tetap berpegang pada peraturan yang telah berdampak hukum demi menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum, atau melakukan perubahan ketentuan kelolosan untuk mengejar tujuan kemanfaatan hukum. Saya yakin apapun keputusan Kemenpan tentu tidak hanya akan bersandar kepada pemikiran bahwa perekrutan pegawai hanya untuk memenuhi kebutuhan formasi semata, namun jauh dari itu yakni cita-cita kita bersama reformasi birokrasi Indonesia yang dimulai dari perekrutan para calon birokrat.
#Tag : Hukum Indonesia

Lagi-lagi Hercules Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Tanah

Kanal Utama. Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules Rozario Marshal pada Rabu (21/11). Penangkapan tersebut diduga terkait kasus pendudukan tanah di Kalideres, Jakarta Barat oleh puluhan preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu membenarkan kabar penangkapan tersebut. Namun dia belum dapat merinci soal penangkapan tersebut.

"Benar kita menangkap," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Belum bisa ngomong soalnya masih diperiksa, yang penting saya sudah membenarkan (soal penangkapan) dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui sejumlah preman menduduki tanah sengketa yang berada di Kalideres pada Selasa (6/11). Puluhan preman pun telah ditangkap di lokasi yang berbeda-beda oleh polisi.

Hercules dikenal sebagai salah satu tokoh di Tanah Abang. Dia kerap berurusan dengan persoalan hukum.

Tahun 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Dia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim sepakat Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Hercules juga dinyatakan sengaja memanfaatkan labelnya sebagai preman untuk menakut-nakuti pengembang tersebut. Hal itu dia lakukan dengan maksud meminta uang dari korban.

Bukti pemerasan itu adalah penyerahan uang Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules bersama anak buahnya tidak lagi menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi.
#Tag : Hukum Indonesia

Pembunuh Satu Keluarga Yang Terjadi Di Daerah Bekasi, Warga Memninta Tolong Untuk Dihukum Berat

Pojok Nasional. Warga yang tinggal di sekitar rumah korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi berharap tersangka, Haris Simamora, dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya. Salah seorang warga meneriakkan hal itu ketika Haris tiba di lokasi kejadian untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan.

Haris disangka membunuh satu keluarga yaitu Diperum Nainggolan, Maya Ambarawa, Sarah dan Arya Nainggolan.

"Hukum mati! Hukum mati saja! " kata salah seorang warga sambil berteriak dari kerumunan, di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi, Rabu (21/11).

Tidak diketahui pasti siapa yang meneriakkan hal itu di tengah kerumunan warga. Mereka berkumpul untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris.

Jerry (38), salah seorang warga yang berkerumun, mengaku setuju apabila Haris diberikan hukuman berat, termasuk hukuman mati.

"Ya, wajarlah. Dia juga sadis begitu atau penjara seumur hidup saja, " kata Jerry.

Warga Berharap Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum BeratRekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh tersangka, Haris Simamora.
Jerry mengaku tidak mengenal keluarga yang menjadi korban karena tempat tinggalnya cukup jauh. Meski begitu, dia sering membeli sesuatu barang di kios milik Diperum.

Warga yang lain, Yanti (55), juga setuju apabila Haris diberikan hukuman setimpal. Namun, dia menganggap pengadilan yang berhak menjatuhkan hukuman. Dia berharap proses hukum berjalan sebagaimana semestinya.

"Ya, lihat nanti sajalah. Harusnya dikasih hukuman setimpal. Kasihan satu keluarga dibunuh," ucap Yanti.

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Haris Simamora terhadap Diperum Nainggolan, Maya Ambarita, dan kedua anaknya yakni Sarah dan Arya Nainggolan. Rekonstruksi dilakukan di rumah korban di Bojong Nangka, Pondok Melati, Bekasi dan dipimpin oleh Kapolres Bekasi Kombes Pol Indarto.

"Proses rekonstruksi akan melibatkan Haris sebagai pelaku. Korban akan digantikan," ujar Indarto di lokasi kejadian.

Indarto mengatakan ada 62 adegan yang akan dilakukan dalam proses rekonstruksi. Sebanyak 37 di antaranya dilakukan di rumah korban.

Mengenai linggis yang digunakan pelaku untuk membunuh, akan diganti dengan properti lain. Sebab linggis tersebut belum ditemukan hingga saat ini.

"Kemudian sisanya di lokasi lain, di Kalimalang tempat pelaku membuang barang bukti berupa linggis dan lokasi lainnya," ujar Indarto.
#Tag : Hukum Indonesia